TUGA S STAF TATA USAHA SEBAGAI ADMINISTRATOR KEPALA SEKOLAH
Staf Tata Usaha sebagai administrator Kepala sekolah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses administrasi secara efektif, efisien, dan periodik. Tugas dan tanggung jawab Staf Tata Usaha meliputi :
1. URUSAN PERSURATAN
1.1 menyiapkan agenda surat masuk dan surat keluar secara periodik
1.2 mencatat setiap surat masuk dan di lengkapi dengan disposisi
1.3 membuat, mengkonsep, mencatat di agenda surat keluar dan mengirim surat ke alamat yang di tuju
1.4 membuat data pokok/buku induk siswa pertingkat secara periodik
1.5 membuat surat undangan kegiatan rapat baik intern maupun ekstern sekolah
1 .6 membuat data pokok/buku induk siswa pertingkat secara periodik
1.7 membuat surat undangan kegiatan rapat baik intern mauun ekstern sekolah
1.8 membuat SK, hasil keputusan rapat dan mendistribusikannya
1.9 mengisi legger nilai siswa setiap semester
1.10 mendata, mengakses, Nomor Induk Siswa nasional
1.11 membuat laporan bulanan dan tahunan secara periodik
1.12 melaporkan hasil kegiatan secara berkala
2. URUSAN KEARSIPAN
2.1 Mencatat dan mengelompokkan data inventaris sekolah
2.2 mencatat dan mengelompokkan data kondisi siswa secara periodik
2.3 mencatat data mutasi siswa masuk dan keluar
2.4 mencatat dan mengelompokkan semua data sekolah
2.5 mendata, mengatur, mengganti dan melengkapi file data guru, staf, dan sekolah secara periodik
2.6 mencatat kehadiran gur dan staf setiap saat dan melaporkannya pada bagian keuangan
3. URUSAN KEUANGAN
3.1 Mencatat penerimaan dana dari komite / orang tua siswa
3.2 Mencatat dan melaporkan siswa yang menunggak kepada wali kelas
3.3 mencatat dan membeli ATK , alat kebesihan kantor dan kebutuhan sekolah
3.4 menyiapkan kebutuhan KBM setiap saat
3.5 menyiapkan konsumsi guru, staf, tamu sekolah
3.6 membayar honor, tunjangan, trasport guru dan setiap bulan
3.7 membayar biaya transport urusan sekolah, ongkos kirim surat, transport pengawas
.8 membuat pembukuan dan mencatat setiap pengeluaran dilengkapi bukti fisik sesuai pos anggaran sekolah
3.9 membuat dan melaporkan kondisi keuangan secara periodik